Life Only Once. Stop Thinking and Just Make It Work

11.18.2015

[3] Tata Cara Pengajuan Izin IUP Operasi Produksi (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) Provinsi Jawa Timur

Penulis:
Galuh Pratiwi, S.T.
(Sarjana Teknik Geologi Universitas Gadjah Mada)

Ketika dokumen sudah disetujui oleh Dinas ESDM dan dikembalikan kepada penambang, maka penambang bisa segera mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi produksi) kepada Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) dengan syarat-syarat sebagai berikut:

PERSEORANGAN
Syarat administratif:
1. Surat permohonan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) yang ditujukan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan WIUP, lokasi permohonan WIUP, batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran persyaratan administrasi, teknis, finansial dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan materai.
2.  Salinan KTP dengan legalisir catatan sipil.
3.  Salinan NPWP dengan legalisir catatan sipil.
4. Salinan surat keterangan domisili usaha pertambangan dari Kepala Desa dengan legalisir

Syarat teknis:
5. Salinan persetujuan WIUP yang dilengkapi dengan peta dan koordinat;
6. Salinan IUP Eksplorasi;
7. Peta dan koordinat permohonan WIUP Operasi Produksi yang telah terkoreksi sesuai dengan hasil eksplorasi dan penguasaan atas tanah;
8. Penguasaan atas tanah dibuktikan dengan melampirkan bukti kepemilikan tanah atau kesepakatan dan perjanjian hak atas tanah untuk lahan masyarakat;
9.   Laporan eksplorasi yang telah disetujui Dinas ESDM;
10.Laporan studi kelayakan (termasuk rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi) yang disetujui oleh Dinas ESDM.
11. Rencana reklamasi dan pascatambang yang disetujui 
  oleh Dinas ESDM ;
12. Rencana kerja dan anggaran biaya yang disetujui oleh Dinas  ESDM;
13.Surat penunjukkan Kepala Teknik Tambang oleh pemohon izin.

Syarat lingkungan:
 14. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
 15. Persetujuan dokumen lingkungan hidup (UKL-UPL/AMDAL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (persetujuan dokumen UKL-UPL/AMDAL dilakukan di Pemerintah kota/kabupaten --> Kantor Lingkungan Hidup/Badan Lingkungan Hidup). Jika kapasitas produksi melebihi 500.000 m3/tahun maka wajib menggunakan AMDAL.

Syarat finansial:
16.Laporan keuangan 1 ( satu) tahun terakhir bagi Badan Usaha/Koperasi;
17.Bukti pembayaran iuran tetap 3(tiga) tahun terakhir (khusus mineral logam dan  batubara);
18.Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir (khusus mineral logam dan batubara)


BADAN USAHA, FIRMA, PERUSAHAAN KOMANDITER
Syarat administratif:
1. Surat permohonan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) yang ditujukan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan WIUP, lokasi permohonan WIUP, batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran persyaratan administrasi, teknis, finansial dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan materai dan wajib berkop perusahaan.
2.  Salinan KTP dengan legalisir catatan sipil.
3.  Salinan NPWP dengan legalisir catatan sipil.
4. Salinan surat keterangan domisili usaha pertambangan dari Kepala Desa dengan legalisir
5. Susunan direksi dan daftar pemegang saham
6. Salinan Akta pendirian Badan Usaha yang bergerak di bidang pertambangan
7. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

Syarat teknis:
8. Salinan persetujuan WIUP yang dilengkapi dengan peta dan koordinat;
9.  Salinan IUP Eksplorasi;
10.Peta dan koordinat permohonan WIUP Operasi Produksi yang telah terkoreksi sesuai dengan hasil eksplorasi dan penguasaan atas tanah;
11.Penguasaan atas tanah dibuktikan dengan melampirkan bukti kepemilikan tanah atau kesepakatan dan perjanjian hak atas tanah untuk lahan masyarakat;
12.  Laporan eksplorasi yang telah disetujui Dinas ESDM;
13.Laporan studi kelayakan (termasuk rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi) yang disetujui oleh Dinas ESDM.
14.  Rencana reklamasi dan pascatambang yang disetujui oleh Dinas   ESDM ;
15.  Rencana kerja dan anggaran biaya yang disetujui oleh Dinas   ESDM;
16.  Surat penunjukkan Kepala Teknik Tambang oleh pemohon izin.

Syarat lingkungan:
 17. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
18. Persetujuan dokumen lingkungan hidup (UKL-UPL/AMDAL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (persetujuan dokumen UKL-UPL/AMDAL dilakukan di Pemerintah kota/kabupaten --> Kantor Lingkungan Hidup/Badan Lingkungan Hidup). Jika kapasitas produksi melebihi 500.000 m3/tahun maka wajib menggunakan AMDAL.

Syarat finansial:
19. Laporan keuangan 1 ( satu) tahun terakhir bagi Badan Usaha/Koperasi;
20. Bukti pembayaran iuran tetap 3(tiga) tahun terakhir (khusus mineral logam dan batubara);
21. Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir (khusus mineral logam dan batubara)

KOPERASI
Syarat administratif:
1. Surat permohonan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) yang ditujukan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan WIUP, lokasi permohonan WIUP, batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran persyaratan administrasi, teknis, finansial dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan materai dan wajib berkop koperasi.
2.  Salinan KTP dengan legalisir catatan sipil.
3.  Salinan NPWP dengan legalisir catatan sipil.
4. Salinan surat keterangan domisili usaha pertambangan dari Kepala Desa dengan legalisir
5. Susunan pengurus koperasi
6. Salinan Akta pendirian Koperasi yang bergerak di bidang pertambangan
7. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

Syarat teknis:
8. Salinan persetujuan WIUP yang dilengkapi dengan peta dan koordinat;
9.  Salinan IUP Eksplorasi;
10. Peta dan koordinat permohonan WIUP Operasi Produksi yang telah terkoreksi sesuai dengan hasil eksplorasi dan penguasaan atas tanah;
11. Penguasaan atas tanah dibuktikan dengan melampirkan bukti kepemilikan tanah atau kesepakatan dan perjanjian hak atas tanah untuk lahan masyarakat;
12.  Laporan eksplorasi yang telah disetujui Dinas ESDM;
13. Laporan studi kelayakan (termasuk rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi) yang disetujui oleh Dinas ESDM.
14.  Rencana reklamasi dan pascatambang yang disetujui olehDinas ESDM ;
15.  Rencana kerja dan anggaran biaya yang disetujui oleh Dinas   ESDM;
16.  Surat penunjukkan Kepala Teknik Tambang oleh pemohon izin.

Syarat lingkungan:
   17. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
   18. Persetujuan dokumen lingkungan hidup (UKL-UPL/AMDAL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (persetujuan dokumen UKL-UPL/AMDAL dilakukan di Pemerintah kota/kabupaten --> Kantor Lingkungan Hidup/Badan Lingkungan Hidup). Jika kapasitas produksi melebihi 500.000 m3/tahun maka wajib menggunakan AMDAL.

Syarat finansial:
19. Laporan keuangan 1 ( satu) tahun terakhir bagi Badan Usaha/Koperasi;
20. Bukti pembayaran iuran tetap 3(tiga) tahun terakhir (khusus mineral logam dan batubara);
21. Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir (khusus mineral logam dan batubara)

TAHAPAN PERIZINAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI (WIUP OPERASI PRODUKSI)
Berdasarkan Pergub Jawa Timur 49 Tahun 2016
1. Pemohon mencari informasi, baik kepada P2T maupun kepada Dinas Teknis.
2. Setelah mendapatkan informasi tentang IUP Operasi Produksi, Pemohon melengkapi syarat-syarat dan mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi.
3.  Pemohon mengambil nomor antrian.
4.  Permohonan di check oleh Petugas Front Office
a.  Dokumen tidak lengkap dikembalikan
b.  Dokumen lengkap diserahkan ke tim teknis
5.  Dokumen di verifikasi oleh tim teknis
a.  Dokumen tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi dikembalikan ke pemohon
b. Dokumen lengkap dan benar dibuatkan surat Permintaan Rekomendasi ke Dinas Teknis.
6.Verifikasi dan evaluasi dokumen permohonan oleh Dinas Teknis meliputi:
-    kesesuaian dengan Peta dan Koordinat WIUP.
- penelitian Dokumen permohonan terhadap kesesuaian dengan bukti penguasaan atas tanah.
a.   Dokumen tidak sesuai dikembalikan ke pemohon.
b. Dokumen sesuai, akan ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan, penyusunan berita acara dan rapat pembahasan.
7. Rapat pembahasan dan peninjauan lapangan dengan instansi terkait serta membuat Berita Acara Kunjungan Lapangan, meliputi:
-       Kuasa atas tanah.
-       Kesesuaian komoditas.
a. Ditolak, permohonan dikembalikan ke pemohon melalui tim teknis.
b.  Disetujui, permohonan dimintakan rekomendasi dari instansi terkait melalui tim teknis.
8. Surat penolakan pemohonan IUP Operasi Produksi dari hasil Verifikasi dan Evaluasi Dinas Teknis.
9. Penyerahan penolakan pemohonan IUP Operasi Produksi kepada Pemohon.
10. Penyusunan Rekomendasi Teknis IUP Operasi Produksi.
11.Pengiriman Rekomendasi Teknis IUP Operasi Produksi yang dilengkapi dengan batas koordinat.
12. Berdasarkan hasil Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis, Tim Teknis menerbitkan IUP Operasi Produksi.
13. Membayar jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang sesuai dengan dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang dalam bentuk deposito di Bank Jatim.
14. Pemohon membayar pencetakan Peta IUP Operasi Produksi
15. Persetujuan IUP Operasi Produksi diserahkan kepada pemohon.

FAQ:
1.  Di bagian syarat teknis disebutkan "Penguasaan atas tanah dibuktikan dengan melampirkan bukti kepemilikan tanah atau kesepakatan dan perjanjian hak atas tanah untuk lahan masyarakat", maksudnya bagaimana?
Jawab: Tahapan WIUP Operasi Produksi mensyaratkan bukti kepemilikan tanah atau kesepakatan dan perjanjian hak atas tanah untuk lahan masyarakat. Hal ini harus dipastikan lengkap dan beres untuk menghindari masalah ke depannya. Apa saja dokumen yang harus dipersiapkan?

a. Membuat sketsa kepemilikan tanah/kuasa atas tanah di dalam peta WIUP
Sketsa kepemilikan tanah/kuasa atas tanah ini berguna untuk memudahkan tim verifikasi Dinas ESDM ketika akan dilakukan peninjauan WIUP Operasi Produksi di lapangan. Kepemilikan tanah/Kuasa atas tanah ini harus di dalam WIUP. Kepemilikan tanah/kuasa tanah ini bisa melingkupi 100 % WIUP (jika sanggup membebaskan keseluruhan tanah) ataupun tidak 100 % WIUP (hanya bisa membebaskan sebagian lahan saja). Ilustrasinya seperti di bawah ini:

Contoh sketsa ketika kepemilikan tanah/kuasa tanah di dalam lokasi WIUP bisa dibebaskan seluruhnya:
Download gambar ukuran besar disini : Contoh Sketsa Tanah 1
Karena dibebaskan seluruhnya maka peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (WIUP Operasi Produksi) sama dengan peta WIUP.
Download gambar ukuran besar disini : Contoh Peta IUP OP 1

KONDISI LAIN:
Contoh sketsa ketika kepemilikan tanah/kuasa tanah di dalam lokasi WIUP tidak dibebaskan seluruhnya:
Download gambar ukuran besar disini : Contoh Sketsa Tanah 2

Karena tidak dibebaskan seluruhnya maka peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (WIUP Operasi Produksi) sedikit berbeda dengan peta WIUP:
Download gambar ukuran besar disini : Contoh Peta IUP OP 2

B. Menyiapkan surat pernyataan/perjanjian antara pemilik/pemegang kuasa atas tanah dengan pemohon untuk masing-masing tanah. Download format JPEG yang lebih besar disini: Contoh Surat Pernyataan antara pemilik/pemegang kuasa atas tanah dengan pemohon.

C. Menyiapkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) masing-masing tanah yang dikuasai.

2.  Apakah akan dilakukan kunjungan lapangan kembali?
Jawab: Iya BETUL. Jika kunjungan lapangan pada tahap perizinan WIUP dimaksudkan untuk memastikan lokasi sudah benar, kunjungan lapangan pada tahap perizinan WIUP Operasi Produksi dimaksudkan untuk memastikan berapa luasan kuasa atas tanah dan kesesuaian komoditas.

3.Jadi total ada dua kali kunjungan dari Tim Dinas ESDM?
Jawab: Iya BENAR. Sewaktu WIUP dan WIUP Operasi Produksi.

4. Lantas, apa tahap selanjutnya yang harus saya lakukan ketika sudah menyerahkan semua persyaratan permohonan WIUP Operasi Produksi ke P2T?
Jawab: Menunggu pemberitahuan kunjungan lapangan dari Tim Dinas ESDM. Setelah kunjungan lapangan dan didapatkan luas WIUP Operasi Produksi berdasarkan kuasa atas tanah, maka Tim Dinas ESDM akan membuat Rekomendasi Teknis IUP Operasi Produksi. Rekomendasi Teknis ini dikirim ke P2T dan akan menjadi dasar bagi diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

5. Berapa lama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi bisa saya dapatkan?
Jawab: 
Menurut UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tepatnya pasal 47 ayat 1 sd ayat 5 terdapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 47:
[1] IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.

[2] IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.

[3] IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.

[4] IUP Operasi Produksi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.


[5] IUP Operasi Produksi untuk pertambangan batubara dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.

6.Bagaimana kalau menurut perhitungan umurnya < 5 tahun? Semisal hanya 6 bulan? 3 tahun? 4 tahun?
Maka umur diberikan berdasarkan perhitungan tersebut.

7. Bagaimana prosedur membayar Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang?
Jawab: Silahkan meluncur ke postingan Prosedur Membayar Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang.

8. Bagaimana jika saya sudah mempunyai Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) tapi tidak mempunyai fasilitas untuk pengolahan/pemurnian, pengangkutan/penjualan dan penjualan?
Jawab: Menurut PP 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 36, bisa melakukan kerjasama dengan :
"Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan dan/atau pengolahan dan pemurnian, kegiatan pengangkutan dan penjualan dan/atau pengolahan dan pemurnian dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki: 
a. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan;  
b. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian; dan/atau  
c. IUP Operasi Produksi."

Bagi yang membutuhkan informasi:
081 252 720 398 (SMS/Telfon)
085 7299 36560 (WA Saja)
Email: galuhsaina@gmail.com

3 comments:

  1. pakah sesuai kewenangan Operasi produksi untuk peningkatan ke OP pada dokumen Sarana Prasarana harus di sahkan terlebih dahulu

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul, kelima dokumen ini harus disahkan oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur terlebih dahulu.
      1. Laporan Eksplorasi
      2. Studi kelayakan
      3. Rencana kerja anggaran biaya
      4. Dokumen rencana reklamasi
      5. Dokumen rencana pasca tambang

      Hapus
  2. Maaf mau tanya, berapa lama proses pengurusan iup op khusus pengangkutan dan penjualan, dan brp biaya yg di keluarkan?

    BalasHapus